Maraknya Knalpot Brong Danramil Gunungwungkal Periksa Kendaraan Anggota
PATI-Maraknya pelanggaran serta penggunaan knalpot bukan standar pabrik pada kendaraan, Komandan Koramil 14/Gunungwungkal Kodim 0718/Pati melaksanakan pemeriksaan kendaraan anggotanya.
Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan dinas maupun kendaraan non dinas anggota Koramil 14/Gunungwungkal dipimpin langsung oleh Danramil Kapten Cpl Suharno. Rabu,(10/01/2024).
Diharapkan dengan pemeriksaan tersebut dapat mencegah pelanggaran terkait dengan ketertiban berkendara yang tidak sesuai dengan peraturan.
"Kami adakan pemeriksaan kepada anggota terkait dengan ketertiban kendaraan, termasuk surat kendaraan STNK, KTP, KTA dan SIM,"ujar Danramil.
Ia berharap sebagai aparat dapat memberikan contoh kepada masyarakat tentang ketertiban khususnya kelengkapan kendaraan. Karena setiap pelanggaran ada konsekwensinya
,berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1.
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Alhamdulillah semua tertib lengkap, lampu, klakson, speedometer, spion, helm standar dan tidak ada knalpot brong. Kendaraan Anggota sesuai standar yang berlaku,"jelas Danramil.
Komentar
Posting Komentar